Pemkab Minahasa Tenggara Tutup Kantor Koperasi Tak Berizin

MINAHASA TENGGARA, iNews.id  - Sikap tegas dilakukan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Kabupaten Minahasa Tenggara. Instansi tersebut menutup kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tak berizin.

"Kami menutup kantor KSP Fajar Kinanti karena tidak memiliki izin," kata Kepala Disperindagkop Kabupaten Minahasa Tenggara Franky Wowor di Ratahan, Selasa (21/6/2022).

Ia mengungkapkan, penutupan kantor ini dilakukan secara permanen, karena tidak mengantongi izin apapun dari Pemkab Minahasa Tenggara sehingga dilarang melaksanakan kegiatan.

"Izin operasional KSP Fajar Kinanti ada di Kabupaten Minahasa Utara, dan KSP tersebut membuka kantor unit di Minahasa Tenggara tapi tidak pernah pengurusan izin operasionalnya," katanya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network