Kemudian Tabukan Tengah (86) sejumlah Rp172 juta, Tabukan Selatan (63) sejumlah Rp126 juta, Tabukan Selatan Tengah (21) sejumlah Rp42 juta, Tabukan Selatan Tenggara (14) sejumlah Rp28 juta, Manganitu (94) sejumlah Rp188 juta, dan Tamako (86) Rp172 juta.
Berikutnya Manganitu Selatan (64) Rp128 juta, Tatoareng (30) Rp60 juta, Nusa Tabukan (18) sejumlah Rp36 juta dan Kecamatan Kepulauan Marore (2) orang dengan dana Rp4 juta sehingga total dana yang diserahkan oleh pemerintah Kabupaten Sangihe sebesar Rp1.664.000.000.
Dia mengatakan, selain diberikan dana duka, pemerintah Kabupaten Sangihe juga menyiapkan dokumen akte kematian yang diserahkan pada saat acara pemakaman.
"Kalau dokumen kependudukan seperti akte kematian dan perubahan kartu keluarga langsung diserahkan pada acara pemakaman," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait