Wali Kota Tomohon, Caroll JA Senduk. (Foto: Antara/HO-Humas)

TOMOHON, iNews.id - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) menarik dua rancangan peraturan daerah yang telah diajukan sebelumnya kepada legislatif. Permintaan penarikan disampaikan dalam rapat paripurna.

"Dengan mempertimbangkan beberapa hal yang penting, kedua rancangan peraturan daerah tersebut pada hari ini akan kami tarik kembali," kata Wali Kota Caroll JA Senduk di Tomohon, Kamis (1/12/2022).

DPRD Kota Tomohon menggelar paripurna penarikan kembali ranperda perubahan kedua atas Perda Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha serta penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2023.

Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD, Drs Johny Runtuwene DEA didampingi Wakil Ketua, Erens Kereh AMKL.

"Adapun yang menjadi pertimbangan kami yaitu, kedua ranperda dimaksud sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan dinamika peraturan perundang-undangan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," kata Wali Kota Caroll.

Berdasarkan ketentuan pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, dinyatakan bahwa untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network