Wali kota menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota disebutkan penarikan kembali yang sedang dibahas hanya dapat ditarik berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah.
"Kami memberikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada anggota DPRD Kota Tomohon yang memberikan persetujuan terhadap program pembentukan Perda Kota Tomohon yang telah diajukan sebelumnya," katanya.
Dia berharap, paripurna ditariknya dua ranperda tersebut untuk mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon ke depan.
Di akhir paripurna dilakukan penandatanganan berita acara penarikan kembali kedua ranperda yang telah diajukan sebelumnya dan dan penyerahan kembali dokumen ranperda kepada Wali Kota Tomohon dari Wakil Ketua DPRD.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait