Selanjutnya, sebanyak 18 ahli waris menerima sebesar Rp5.000.000 sesuai Keputusan Wali Kota Tomohon Nomor 790/BAG.HUKUM/SK/III/135-2021.
Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada seluruh komponen masyarakat di antaranya melalui pemberian santunan duka yang merupakan salah satu program unggulan dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Santunan duka ini dapat dimanfaatkan keluarga ahli waris untuk biaya pemakaman, kremasi dan kebutuhan lainnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait