Wali Kota Tomohon Caroll JA Senduk saat memberikan santunan duka untuk ahli waris anggota keluarga meninggal dunia.(Foto: Antara)

Selanjutnya, sebanyak 18 ahli waris menerima sebesar Rp5.000.000 sesuai Keputusan Wali Kota Tomohon Nomor 790/BAG.HUKUM/SK/III/135-2021.

Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada seluruh komponen masyarakat di antaranya melalui pemberian santunan duka yang merupakan salah satu program unggulan dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Santunan duka ini dapat dimanfaatkan keluarga ahli waris untuk biaya pemakaman, kremasi dan kebutuhan lainnya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network