Wawali Kota Tomohon, Wenny Lumentut. (Foto: Antara)

Perizinan berusaha yang dilakukan oleh pemerintah kota, lanjut dia, akan dilakukan mengikuti ketentuan berbasis risiko (Risk Based Approach) yang membagi perizinan berdasarkan tingkat risiko dan peringkat skala usaha berisiko rendah, menengah, dan tinggi.

Upaya ini disertai dengan persyaratan dasar perizinan berupa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.

"Kesemuanya ini bertujuan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha," katanya.

Dia menambahkan ada perbedaan implementasi antara perizinan berusaha lama dengan perizinan berusaha baru.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network