Wali Kota menambahkan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah menyusun rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
Selanjutnya, rancangan kebijakan umum APBD dan PPAS diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama, disepakati, dan ditandatangani dalam dokumen nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD.
"Penyusunan KUA dan PPAS merupakan upaya untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran yang ada dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk periode satu tahun dalam hal ini adalah untuk tahun 2022," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait