Suasana warga bayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Gorontalo. (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II. Begitu pula Pembebasan Pajak Progresif, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta kedaluwarsa PKB.

"Program ini diberi nama Untungi Poopato (dalam bahasa Gorontalo) atau empat kali lebih untung dan mulai diberlakukan pada 2 Mei 2023," kata Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, Selasa (2/5/2023).

Program ini katanya, merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Harapannya, kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan tepat waktu semakin meningkat, apalagi dengan berbagai keringanan dan kemudahan yang diberikan.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network