Anggota Polri melakukan penyekatan lalu lintas di jalan utama Kota Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (31/7/2021). (Foto: Antara) 

GORONTALO, iNews.id - Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) level tiga di lima daerah mulai 3 sampai 9 Agustus 2021.  Perpanjang PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 29 tahun 2021.

“Sesuai dengan InMendagri, Gorontalo lanjut PPKM level tiga,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba di Gorontalo, Selasa (3/8/2021).

Penerapan PPKM level tiga untuk Provinsi Gorontalo berlaku di Kota Gorontalo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo Utara, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango. Sementara Kabupaten Boalemo termasuk dalam PPKM level dua.

“Pada InMendagri 29/2021 ketentuannya tidak jauh berbeda dengan InMendagri sebelumnya. Pada wilayah PPKM level tiga pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring. Sementara kegiatan di tempat kerja diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah dan 25 persen bekerja dari kantor,” ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network