Selanjutnya untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, keuangan, perbankan serta tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk sektor kritikal seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, cucian kenderaan, bengkel kenderaan, dan lain lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
"Dirjen Keuangan Daerah juga menekankan kepada pemerintah daerah yang menerapkan PPKM untuk menyikapi risiko sosial dari dampak pandemi Covid-19," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait