MANADO, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) mencatat selama 2021 ada 58 tenaga kerja asing (TKA) masuk Sulut. Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw memastikan jika pemerintah provinsi memperketat TKA saat pandemi Covid-19.
"Memang ada peningkatan. Tapi di satu sisi, ini berkah bagi Sulut. Akan tetapi TKA terlebih dahulu harus jalani masa karantina. Kami ketat memonitor TKA di Sulut," ujarnya, Sabtu (29/5/2021).
Ia mengakui Provinsi Sulut memang kebagian pintu masuk TKA, tetapi hanya bersifat transit sebelum lanjut ke daerah tujuan, seperti Morowali dan daerah lainnya.
Peningkatan jumlah TKA tersebut, kata dia, dibarengi pengawasan secara ketat bekerja sama dengan keimigrasian, artinya Disnakertransda bersama Imigrasi sering melakukan upaya edukasi.
"Jadi selalu diperketat secara rutin dan responsif melalui tim pengawas orang asing atau timpora," ujarnya.
Diketahui, Komisi IX DPR-RI melakukan kunjungan kerja spesifik untuk memonitoring penyerapan TKA di Provinsi Sulut.
"Masuknya TKA ke Indonesia tak terbendung. Untuk itu, pihak Komisi IX DPR-RI melakukan monitoring, menyerap dan menghimpun TKA yang masuk Indonesia," ujar ketua tim, Felly Esterlita Runtuwene.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait