Jika sudah terdata, kata Ronald, akan lebih mudah mengembangkan usahanya. Salah satunya, pelaku UMKM itu bisa ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kalau UMKM sudah punya NIB, bisa masuk ke e-katalog, sehingga bisa ikut andil dalam pelelangan dan seterusnya," jelasnya.
Ronald menambahkan, pelaku UMKM yang sudah ber-NIB, akan lebih mudah mendapatkan kredit dari bank, khususnya bank-bank milik pemerintah. Sebab, usahanya sudah terdata dan tervalidasi.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait