Atas kejadian ini, korban/pemilik ternak mengalami kerugian di kisaran angka Rp12 juta.
"Saat ini kedua tersangka telah resmi ditahan di rutan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan pihak kepolisian," kata Iptu Lesly.
Pasal yang dipersangkakan yaitu 363 ayat (2) dan pasal 363 ayat (1) Ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait