Ungkap kasus pencurian ternak, Sat Reskrim Polres Minsel mengamankan dua tersangka.(Foto: Humas)

Atas kejadian ini, korban/pemilik ternak mengalami kerugian di kisaran angka Rp12 juta.

"Saat ini kedua tersangka telah resmi ditahan di rutan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan pihak kepolisian," kata Iptu Lesly.

Pasal yang dipersangkakan yaitu 363 ayat (2) dan pasal 363 ayat (1) Ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network