KOTAMOBAGU, iNews.id - Pelaku pencurian handphone yang terjadi di Pobundayan pada pertengahan Oktober lalu ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu. Pelaku seorang pria berinisial FT (21), warga Pobundayan.
"Pelaku ditangkap pada Kamis (02/12/2021), sekitar pukul 14.30 WITA, di wilayah Kotamobagu Barat,” ujar Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Dwi Adyana, Jumat (3/12/2021).
Iptu Dewa menjelaskan, pelaku mencuri handphone merek Vivo Y12S di rumah kontrakan milik Erik, di wilayah Pobundayan, pada hari Kamis (14/10/2021).
Dalam penyelidikan, tim mendapati barang bukti yang sudah berpindah tangan kepada seorang pria berinisial AP. Kemudian AP menerangkan bahwa handphone itu dijual oleh FT.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait