Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian (Barantan), Wisnu Wasisa, yang juga hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut menyebutkan langkah teknis yang telah diambil oleh Barantan.
Menurutnya, sejalan dengan tugas perkarantinaan dalam mengawasi keamanan dan mengendalikan mutu pangan dan pakan asal produk pertanian pihaknya telah menerapkan sistem pencegahan masuknya ASF dari wilayah wabah, melalui instruksi Kepala Barantan tentang Mitigasi Risiko Virus African Swine Fever (ASF), Classical Swine Fever (CSF) dan Swine Flu (Influenza A).
Dengan instruksi ini serta sesuai dengan arahan Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red) untuk mengawal seluruh komoditas pertanian yang dilalulintaskan, maka setiap unit pelaksana teknis (UPT) di lingkup Barantan wajib melakukan monitoring Influenza A pada babi yang dilalulintaskan di seluruh Indonesia.
Masih menurut Wisnu, upaya pencegahan yang dilakukan bersama yang didukung oleh seluruh instansi tersebut patut diperkuat, demi menjaga mobilitas bisnis komoditas daging babi khususnya wilayah Sulut yang kini menjadi harapan baru.
“Ini benar-benar harus menjadi kesadaran bersama, mengingat resikonya tidak hanya melalui lalulintas babi hidup, tapi juga dari sisa makanan olahan yang berasal dari daerah tertular, ini harus menjadi kesadaan bersama-sama,” tutur Wisnu.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait