Ia mengatakan, kenaikan harga sapi terjadi karena permintaan yang tinggi jelang Iduladha, namun tidak signifikan. Hanya sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per ekor.
Untuk mencegah penularan virus PMK, pihaknya sangat mematuhi persyaratan pengiriman.
Seperti melakukan karantina selama 14 hari untuk memastikan sapi aman dari virus PMK. Seluruh sapi yang akan dikirim, menjalani pemeriksaan untuk mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kemudian, wajib mengurus surat rekomendasi pengeluaran ternak dari Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, dan melapor ke Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo untuk mengurus Sertifikat Karantina.
"Semua persyaratan kami penuhi untuk menjaga kualitas sapi yang dikirim dari daerah ini," kata Rusli yang sudah 20 tahun lebih melakoni usaha tersebut.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait