Ilustrasi korban tewas dianiaya. (Istimewa)

"FT kemudian langsung mengejarnya dan mencekik leher korban sampai jatuh hingga tak sadarkan diri," ujar Saiful Kamal.

Dari hasil penyelidikan awal diduga pelaku hanya satu orang. Namun, hasil pengembangan, pelaku menjadi dua orang, yakni FT dan A, yang diduga ikut memukul korban. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Pohuwato.

”Berdasarkan visum luar, korban meninggal karena cekikan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanny, pelaku akan dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP,” tutur Saiful.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network