Hal itu kata Basuki, berlaku bagi penumpang yang telah dua atau tiga kali divaksin Covid-19, dan bagi yang baru sekali vaksin, diberlakukan PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam.
"Dengan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus atau komorbit yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif PCR dan antigen," ujarnya.
Dia menjelaskan, hingga saat ini Bandara Djalaludin masih menyediakan tempat untuk melakukan tes antigen di wilayah bandara.
Sementara itu, salah seorang penumpang yang turun di Bandara Djalaludin, Juan Firstia Djabu mengaku sangat antusias dengan adanya surat edaran mengenai aturan bagi penumpang dalam negeri.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait