Sosialisasi terkait aturan mudik lebaran yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo di Gedung Terminal Dungingi Kota Gorontalo, Kamis. (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Larangan mudik mulai diberlakukan tanggal 6-17 Mei 2021. Beberapa daerah perbatasan seperti Sulawesi Utara (Sulut) dan Gorontalo akan ditutup.

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Gorontalo menyosialisasikan penutupan jalur perbatasan darat pada masa larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021 tersebut.

Sosialisasi digelar di Terminal Tipe A Dungingi bekerjasama dengan Biro Ops dan Ditlantas Polda Gorontalo, Dishub kabupaten/kota dan Jasa Raharja.

Sosialisasi disampaikan kepada organisasi angkutan darat (organda), yang terdiri dari pengusaha angkutan kota antarprovinsi (AKAP) dan pengusaha angkutan sewa umum.

Kepala Dinas Perhubungan Gorontalo Jamal Nganro mengatakan berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 bahwa mulai tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021 adalah pengetatan masa pramudik.

Sedangkan tanggal 18-24 Mei 2021adalah pengetatan pascamudik.

"Saat ini semua moda transportasi darat masih dapat beroperasi, tapi dengan ketentuan harus mengikuti protokol kesehatan. Nanti pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 itu adalah masa peniadaan mudik. Semua sarana angkutan umum yang melayani antar provinsi dilarang beroperasi melayani mudik," kata Jamal, Kamis (29/4/2021).


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network