Ia menambahkan saat ini Pemprov Gorontalo telah membuat empat posko terpadu di perbatasan.
Posko pertama dan kedua di Kecamatan Atinggola dan Kecamatan Tolinggula di Kabupaten Gorontalo Utara.
Pasko ketiga di Kecamatan Bone Kabupaten Bone Bolango dan posko keempat di Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato.
Dalam posko tersebut ada personil yang bertugas dari Kepolisian, TNI, perhubungan, tim medis dan Satpol PP.
"Sesuai ketentuan, yang dikecualikan dari larangan mudik hanya ASN, atau TNI/Polri yang melaksanakan tugas. Selain itu, kendaraan layanan logistik, kendaraan yang membawa obat-obatan, ibu Hamil atau melahirkan, mengunjungi keluarga sakit atau ada duka," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait