Pria berinisial PT (39) yang ditangkap kasus narkoba di Satresnarkoba Polresta Manado. (Foto: Istimewa)

"Tim yang menyamar kemudian bergerak menangkap pria berinisia PT (39). Dari penggeladahan badan yang disaksikan saksi setempat, ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga sabu dibungkus lakban warna hitam dalam bungkusan rokok," katanya.

Selain itu, tim juga menyita barang bukti satu buah bong, pirex kaca, paket bekas sabu, sendok pipet dan tas kantong hitam kecil yang digunakan untuk menyimpan alat isap sabu.

Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seorang pria berinisial OA seharga Rp1.200.000. Dia membayar dengan cara transfer bank kemudian mendapat alamat lokasi pengambilan sabu.

"Tersangka bersama barang bukti saat ini telah dititipkan di RTP Mapolresta Manado untuk diproses lebih lanjut," ujar mantan Kasatreskrim Polres Minahasa tersebut.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network