Miras cap tikus yang kini diamankan di Polres Minsel. (Foto: Ist)

"Diawali dengan pembuntutan, kami kemudian menghentikan kendaraan pikap jenis Daihatsu Gran Max warna putih DB 8745 JB. Saat digeledah, ditemukan ribuan liter miras tanpa ijin jenis Cap Tikus. Kendaraan tersebut bergerak dari arah Kabupaten Minahasa Tenggara,” ujar Kasat Resnarkoba. 

Kendaraan bersama barang bukti miras cap tikus ini selanjutnya langsung dibawa untuk diamankan di Polres Minsel.

“Babuk kendaraan bersama miras telah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” kata AKP Denny Tampenawas.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network