GORONTALO, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Gorontalo mencatat penyimpangan prosedur mendominasi laporan masyarakat. Penyimpangan tersebut terkait dugaan maladministrasi sebesar 60 persen pada tahun 2022.
Untuk urutan kedua laporan masyarakat yang masuk yaitu adanya kantor pelayanan publik yang tidak memberikan pelayanan sebesar 17 persen dan penundaan berlarut 9 persen.
"Ini tiga besar laporan masyarakat yang kami terima, sisanya ada permintaan imbalan uang dan jasa, penyalahgunaan wewenang dan tidak patut," ucap Kepala ORI Perwakilan Gorontalo, Alim S Niode di Gorontalo, Minggu (1/1/2023).
Ia menjelaskan tercatat 151 konsultasi non-laporan yang telah diterima oleh ORI Perwakilan Gorontalo, dan pada bagian Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) 79 laporan masyarakat, dengan kategori respons cepat yang diterima adalah enam laporan.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait