BOLMUT, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Kotamobagu membayarkan manfaat program Jaminan Kematian (JKm) Rp108 juta. JKm diberikan kepada ahli waris perangkat Desa Tombulang Timur, Kecamatan Pinogaluma, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
"Penyerahan santunan diserahkan kepada istri almarhum Iwan Henga, selama hidup almarhum merupakan perangkat desa Tombulang Timur Kecamatan Pinogaluman yang bekerja sebagai kepala seksi kesejahtraan yang meninggal dunia 1 Januari 2023," kata Kepala BPJamsostek Kotamobagu, Syafril, Selasa (7/3/2023).
Almarhum merupakan peserta BPjamsostek sejak Agustus 2019 sampai meninggal dunia. Almarhum meninggalkan seorang istri dan dua orang anak.
Santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri atas santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala yang dibayar sekaligus sebesar Rp12 juta dan biaya penguburan Rp10 juta.
Selain santunan kematian Rp42 Juta, anak dari ahli waris yang masih sekolah juga mendapat bantuan beasiswa sebesar maksimal Rp66 juta di mana bantuan beasiswa sekolah menengah atas sebesar Rp6 juta dan bantuan beasiswa kuliah sebesar makimal Rp60 juta.
"Turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Iwan Henga yang merupakan peserta aktif BPJamsostek melalui perangkat Desa Tombulang Timur," ujar Syafril.
Kata dia, santunan yang diterima ahli waris tidak mampu menggantikan sosok almarhum untuk keluarga tapi semoga santunan yang diterima dapat dimanfaatkan keluarga dan anak almarhum dapat menggapai cita-citanya.
Seperti diketahui sejak tahun 2019 perangkat desa dari Desa Tombulang Timur Kecamatan Pinogaluman Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah menjadi peserta Bpjamsostek.
"Sehingga saat terjadi risiko kematian ahli waris dari almarhum berhak atas manfaat beasiswa untukmdua orang anak dengan maksimal beasiswa sebesar Rp174 juta," kata Syafril.
Dia berharap seluruh perangkat desa yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dapat terdaftar sebagai peserta BPJamsostek karena baru 16 perangkat desa yang terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dari jumlah desa sebanyak 106 desa.
Manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diantaranya, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48 kali upah hingga manfaat beasiswa bagi dua orang anak.
Manfaat Jaminan Kematian (JKm) berupa santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa untuk dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta.
Di tempat berbeda Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara menyampaikan semoga manfaat yang diterima ahli waris dapat berguna untuk melanjutkan kebutuhan sehari-hari.
"Di tahun ini kami menargetkan agar seluruh perangkat desa bisa terlindungi dan juga seluruh pekerja yang ada di desa dengan program satu desa 100 pekerja rentan," ucap Sunardy.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait