Anakan anoa (Bubalus sp) bernama Raden mencari makan bersama induknya di Pusat Pengembangbiakan Anoa Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Manado, Sulawesi Utara. (Foto: Antara/dok.)

"Karena satwa ini juga merupakan aset kita, kebanggaan Sulawesi Utara, kebanggaan negara yang harus kita jaga," ujarnya.

Anoa termasuk satwa liar yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Selain itu, anoa digolongkan sebagai satwa terancam punah dalam International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List of Threatened Animal dan masuk dalam Apendiks I Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna​​​​​​​ (CITES), yakni daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang diperdagangkan.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network