Polisi mengamankan ratusan liter minuman beralkohol jenis cap tikus tanpa izin edar di daerah Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow.(Foto: Humas)

Menurut pengakuan pemilik cap tikus asal Kabupaten Minahasa Tenggara, cap tikus tersebut akan diantar ke daerah Gorontalo.

“Saat itu polisi juga mengamankan pemilik cap tikus, perempuan RA (56) bersama seorang sopir berinisial EW (22). Pengakuan RA, cap tikus tersebut dibeli dari petani di desanya dan akan dijual di wilayah Gorontalo,” ujarnya.

Polisi kemudian mengamankan pemilik cap tikus dan sopir, bersama barang bukti 700 liter cap tikus, mobil Avanza serta handphone, ke Mako Polres Bolmong untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network