Tim Opsnal Sabtu menangkap SL (22), warga Kecamatan Matuari Kota Bitung sebagai pengedar obat keras Trihexyphenidyl.(Foto: Humas)

Kasat Resnarkoba Polres Bitung AKP Derry Eko Setiawan mengatakan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba atas laporan warga.

"SL mengakui bahwa obat keras Trihexyphenidyl dia dapatkan lewat pemesanan di aplikasi online dan obat-obat keras tersebut sudah dia edarkan ke beberapa orang,"kata Derry. 

"Saat ini SL bersama barang obat keras Trihexyphenidyl sebanyak 656 butir sudah kita amankan untuk proses lanjut," ucapnya.

AKP Derry Eko Setiawan  mengatakan dalam kasus ini, SL sudah  ditetapkan sebagai yersangka sesuai dengan pasal 197, pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network