"Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap lelaki YYS berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) Nomor: SP.han 02/I/2022/Reskrim tanggal 18 Januari 2022. Sedangkan lelaki FT tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Peristiwa ini sendiri berawal saat korban yang berstatus sebagai pelajar ini sedang berada di rumah kerabat. Saat itu datang dua tersangka yang tidak dikenal korban dan menawarkan minuman beralkohol jenis cap tikus kepada korban.
Setelah meneguk segelas cap tikus, korban kemudian diajak kedua tersangka dengan menggunakan sepeda motor pergi ke sebuah pondok di jalan air panas Desa Popodu Kecamatan Bolaang Uki.
"Korban pun akhirnya ditemukan beberapa warga dalam keadaan mabuk dan tidak sadarkan diri, selanjutnya korban dibawa pulang ke rumah temannya di Desa Molibagu," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait