Menurutnya, motif para pelaku karena merasa kecewa dengan dugaan ketidaknetralan Camat Pulutan dalam penanganan masalah pilkades.
Sementara barang bukti yang telah diamankan berupa kursi plastik, pecahan kaca, batu batu dan 1 unit mobil pikap DB 9455 BB. Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
“Saya minta mari berikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jadilah pemimpin yang baik, kalah menang hal yang biasa,” kata Kapolres.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait