Polres Kepulauan Talaud saat konferensi pers kasus perusakan Kantor Camat Pulutan. (Foto: Polda Sulut)

Menurutnya, motif para pelaku karena merasa kecewa dengan dugaan ketidaknetralan Camat Pulutan dalam penanganan masalah pilkades.

Sementara barang bukti yang telah diamankan berupa kursi plastik, pecahan kaca, batu batu dan 1 unit mobil pikap DB 9455 BB. Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

“Saya minta mari berikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jadilah pemimpin yang baik, kalah menang hal yang biasa,” kata Kapolres.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network