MINAHASA SELATAN, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan tiga warga yang terlibat dalam kasus penganiayaan saat pesta minuman keras (miras). Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lelema, Kecamatan Tumpaan.
"Ketiga warga yang diamankan masing-masing berinisial BL alias Ben (43), warga Desa Lelema, SDE alias Dev (39) warga Desa Lelema dan SW alias Epong (39) warga Desa Suluun Empat, Kecamatan Suluun Tareran," kata Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, Kamis (30/3/2023).
Kejadiannya pada Minggu dinihari (26/03/2023) sekira pukul. 03.30 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lelema. Tindak pidana penganiayaan melibatkan tiga orang lelaki yaitu berinisial BL alias Ben, SDE alias Dev dan SW alias Epong.
"Ketiganya telah kami amankan sejak Senin, 27 Maret 2023," ucap Kasat Reskrim.
Kejadian bermula saat ketiga lelaki tersebut pesta miras di salah satu rumah warga di Desa Lelema. Di Jalan Trans, lelaki SW alias Epong membuat keributan kemudian mendorong lelaki BL alias Ben menggunakan kedua tangannya.
Tak terima, lelaki BL memukul SW di bagian dagu menggunakan tangan terkepal. SW terjatuh, lalu mengambil sajam jenis pisau mengayunkan secara membabibuta mengena di bagian leher sebelah kanan dan pelipis telinga kanan lelaki BL.
SW alias Epong berjalan menjauh dari tempat kejadian, tak berselang lama datang SDE alias Dev yang langsung menikam Epong menggunakan sajam jenis pisau di bagian dada sebelah kiri.
"Ketiganya saling lapor jadi kami langsung mengamankan mereka bertiga dalam status tersangka serta korban. Saat ini kasus dalam proses penyidikan," kata Kasat Reskrim.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait