Polresta Manado saat ekspose pelaku pembunuhan di acara pesta ulang tahun. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

“Pelaku awalnya mencoba melarikan diri dengan kendaraan daring (Gojek), namun diadang tim dan diberikan tindakan tegas terukur oleh anggota di bagian kaki,” katanya.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolresta. Dia dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 354 KUHP ayat dua dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network