Penyelundupan 50 ekor ketam kenari (Birgus latro) berhasil digagalkan oleh Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulut. (Foto: Istimewa).

MANADO, iNews.id - Penyelundupan 50 ekor ketam kenari (Birgus latro) berhasil digagalkan oleh Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara. Penemuan ini terjadi saat petugas Karantina melakukan pemeriksaan rutin terhadap muatan kapal KM Barcelona VA di Pos Pelayanan Pelabuhan Melonguane, Talaud

Petugas menemukan tiga kardus mencurigakan berisi ketam kenari tanpa dokumen karantina. Satwa tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke kantor layanan karantina untuk pemeriksaan lanjutan.

Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya menegakkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. 

“Kami mencegah masuk atau keluarnya satwa liar tanpa prosedur yang sah,” ujar I Wayan Kertanegara dalam siaran pers pada Senin (7/7/2025).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network