Penyelundupan 50 ekor ketam kenari (Birgus latro) berhasil digagalkan oleh Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulut. (Foto: Istimewa).

Ketam kenari merupakan satwa dilindungi dan tergolong rentan terhadap kepunahan, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. 

Untuk mengirimkan satwa dilindungi antarwilayah, pengangkut wajib memiliki Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) serta dokumen karantina dari daerah asal.

Wayan menegaskan bahwa penyelundupan satwa liar merupakan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan harus dihentikan. Dia juga mengapresiasi tim pos pelayanan Pelabuhan Melonguane atas integritasnya dalam menegakkan aturan perkarantinaan.

Saat ini, ke-50 ketam kenari yang tidak diketahui pemiliknya telah diserahkan kepada Resort KSDA Melonguane untuk rehabilitasi sesuai prosedur konservasi yang berlaku.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network