MANADO, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut melakukan uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) untuk merekapitulasi hasil pemungutan suara pada Pilkada 2020. Upaya itu sangat penting untuk menjamin masyarakat mendapatkan informasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasinya secara lebih cepat saat pemilihan yang diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
“Mulai Selasa sampai dengan Kamis (24-26/11/2020), kami bersama semua jajaran KPU kabupaten/kota serta beberapa PPK, PPS dan KPPS menyelenggarakan kegiatan uji coba rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang dari tingkat TPS sampai tingkat provinsi,” kata Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh, Rabu (25/11/2020).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Sulawesi Utara Yessy Momongan mengatakan, uji coba Sirekap ini dimaksudkan agar jajaran penyelenggara pemilu khususnya di wilayah kerja KPU Provinsi Sulawesi Utara mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan petugas di TPS dapat memahami penggunaan Sirekap sehingga kesalahan penghitungan dan rekapitulasi suara dapat diminimalisasi.
“Secara teknis kegiatan uji coba ini dilakukan bagi daerah yang melakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota. Simulasi dilaksanakan untuk semua jenis pemilihan,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait