Para pelaku pemerkosaan gadis saat berada di Polda Gorontalo. (Foto: iNews/Nurfaizi Lahasan)

Dari hasil pemeriksaan, 13 pelaku masih berusia di bawah umur. Karena itu polisi baru menahan enam pelaku, sisanya menunggu koordinasi dengan pihak pendamping karena berstatus anak.

Atas perbuatannya, ke-19 pelaku dijerat pasal perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maaksimal Rp5 miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network