Ilustrasi pinjaman online. (Dok: Okezone)

Selain upaya edukasi kepada masyarakat, OJK bersama Industri perbankan bekerjasama untuk memblokir rekening pinjaman online illegal, OJK juga melarang Industri Jasa Keuangan memfasilitasi atau menjadi tempat penampungan rekening dari pelaku pinjaman online illegal.

Pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. 

"Apabila masyarakat ingin menyampaikan pengaduan, permintaan informasi maupun penyampaian laporan terkait industri jasa keuangan yang berizin OJK, dapat  menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui whatsapp 081157157157," ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network