Selain upaya edukasi kepada masyarakat, OJK bersama Industri perbankan bekerjasama untuk memblokir rekening pinjaman online illegal, OJK juga melarang Industri Jasa Keuangan memfasilitasi atau menjadi tempat penampungan rekening dari pelaku pinjaman online illegal.
Pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan.
"Apabila masyarakat ingin menyampaikan pengaduan, permintaan informasi maupun penyampaian laporan terkait industri jasa keuangan yang berizin OJK, dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui whatsapp 081157157157," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait