Kemudian, kata dia, maksud Surat Edaran pada angka dua dimaksudkan agar masyarakat dapat membatasi pertemuan-pertemuan yang menyebabkan banyak kerumunan.
"Sekali lagi, membatasi, bukan melarang. Namun apabila dilaksanakan pertemuan, tetap menggunakan protokol kesehatan," kata dia.
Lebih lanjut, Fatoni mengatakan, sebagaimana kegiatan lain pada masa pandemi Covid-19, semua kegiatan dapat didukung dengan virtual dan live streaming, sehingga dapat melibatkan lebih banyak orang.
“Masyarakat silakan melaksanakan ibadah natal dengan suka cita, dengan menerapkan protokol kesehatan, agar masyarakat tetap sehat dan dapat beraktifitas seperti biasanya,” kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait