"Ini dilakukan untuk mempercepat capaian vaksinasi bagi masyarakat," ucapnya.
Gatot mengungkapkan, untuk pelanggaran lalu lintas yang masih bisa dilakukan teguran, maka tidak dilakukan tilang.
Kecuali pelanggaran lalu lintas yang bersifat fatal dan berpotensi menimbulkan kecelakaan, seperti ugal-ugalan dan ngebut.
"Operasi Patuh Otanaha dilakukan selama 14 hari, mulai 20 September hingga 3 Oktober 2021," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait