Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Polisi Taufan Dirgantoro menunjukkan barang bukti minyak goreng di Polda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Kamis (23/2/2023). (Foto: Antara)

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Taufan Dirgantoro menjelaskan tentang pasal yang diterapkan kepada tersangka IB.

"Terhadap tersangka IB kita terapkan pasal 62 Undang-Undang RI nomor 42 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 3 dan atau pasal 113 Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2004 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," ucap dia.

Ia menjelaskan hasil pemanasan ulang terhadap minyak goreng Minyakita sebelum dikemas ulang di botol bekas air mineral tersebut ada tiga kandungan zat dalam minyak goreng yang mengalami kenaikan.

“Berdasarkan hasil uji lab terhadap Minyakkita yang dimasak dan dikemas ulang, terjadi perubahan unsur yaitu naiknya PK bilangan Peroksida, PK bilangan asam , PK bilangan penyabunan dan untuk botol yang digunakan untuk mengemas ulang adalah botol bekas air mineral yang tentu disangsikan syarat kesehatannya," ungkap Taufan.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network