MANADO, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut) membongkar kasus tindak pidana perjudian di empat kabupaten kota di Nyiur Melambai. Pengungkapan kasus ini dilakukan sejak 10 Mei hingga 4 Juni 2023.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, total ada enam kasus yang diungkap, yaitu empat kasus judi togel dan dua judi sabung ayam.
"Kasus perjudian ini terjadi di beberapa wilayah di Sulawesi Utara yaitu di Minahasa Selatan (Minsel), Minahasa Utara (Minut), Kota Bitung dan Manado," ujarnya didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Gani F Siahaan, Selasa (6/6/2023).
Dia merinci, empat kasus judi togel dengan TKP di Amurang, Minsel yang diungkap pada 10 Mei 2023. Kemudian TKP di Kadoodan, Bitung dibongkar pada 16 Mei. Selanjutnya TKP di Pateten Aertembaga, Minut yang diungkap 16 Mei dan TKP Wenang, Manado pada 24 Mei.
"Untuk dua kasus judi sabung ayam TKP di Malalayang Manando dan Sarongsong II, Minut diungkap 4 Juni 2023," katanya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap delapan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Judi togel ada 4 tersangka, yaitu lelaki AG, perempuan PK, perempuan ET dan lelaki JM. Untuk judi sabung ayam juga ada 4 tersangka yaitu AK, OG, MT dan A," ucapnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari 6 TKP kasus perjudian ini. Di TKP pertama disita uang tunai Rp2.431.000, 4 buah handphone, 17 lembar catatan, 1 buah kartu ATM dan dompet. Kemudian di TKP sabung ayam, polisi menyita uang tunai berjumlah Rp39.812.000, 23 ekor ayam, 7 buah handphone, 3 buah velt dan 3 sangkar ayam.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait