Menurutnya, seluruh kasus ini akan segera dilimpahkan berkasnya ke JPU atau tahap I. Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
"Keberhasilan pengungkapan kasus perjudian ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi. Tentunya kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang sudah turut memberikan informasi adanya kasus perjudian di wilayahnya," kata Kristian.
Sementara Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan menegaskan akan terus melakukan pemberantasan praktik perjudian di Sulut.
"Jangan lagi melakukan perjudian, karena itu penyakit masyarakat yang telah dilakukan dari dulu sampai sekarang. Itu pasti akan kami tindak. Jika pun ada aparat yang terlibat, itu pun akan kami tindak tegas," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait