MITRA, iNews.id – Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) membongkar praktik tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) ilegal. Pertambangan minerba yang diungkap kali ini yang ada di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto Kapolda Sulut mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan adanya informasi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
“Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022, sekitar pukul 11.00 WITA, Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulut mendatangi lokasi/tempat di Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara," kata Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto melalui press conference, pada Kamis (22/12/2022) sore, di Mapolres Minahasa Tenggara.
Saat tiba di lokasi, diduga telah terjadi kegiatan penambangan emas dan pengolahan tanpa izin, bertempat di lokasi perkebunan Liang Lobongan. Dari hasil pengecekan dan pemeriksaan kemudian wawancara dengan berbagai pihak yang ada di lokasi.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait