"Kemudian para penyidik memutuskan untuk melakukan tindakan pemasangan police line (garis polisi),” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Setelah itu, penyidik mencari pihak-pihak yang bertanggungjawab dan salah satunya akhirnya menetapkan satu orang sebagai pihak terlapor.
“Terlapor dengan inisial SM, selaku pengelola pertambangan emas di lokasi tersebut yang diduga tanpa izin,” jelas Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait