MANADO, iNews.id – Kasus dugaan tindak pidana pencurian data (illegal access) di bidang informasi dan transaksi elektronik diungkap Direktorat Reskrimsus Polda Sulut melalui Subdit V Siber. Korban mengaku keberatan datang diakses salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol).
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan seorang warga di SPKT Polda Sulut pada tanggal 30 November 2022,” ujar Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budiyanto saat memimpin konferensi pers, di loby lantai 1 Mapolda Sulut, Senin (5/1/2023), didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Direskrimsus Kombes Pol Nasriadi, Kamis (5/1/2023).
Korban merasa keberatan, data pribadinya dapat diakses pihak yang tidak dikehendaki korban, dalam hal ini dari aplikasi salah satu penyedia pinjaman online.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi dan perangkat yang digunakan dalam proses pemeriksaan, ditemukan prosedur dalam penagihan hutang peminjam dimana desk collection dapat melakukan akses membuka phone book atau daftar nomor telepon nasabah pada pinjaman online tersebut,” urai mantan Kapolda NTT ini.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait