Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti dari dua lokasi, yaitu kompleks pertokoan Bahu Mall dan kompleks pertokoan Marina Plaza.
“Jadi total barang bukti yang disita dari dua lokasi tersebut sebanyak 99 buah Laptop, 20 buah CPU dan 3 set DVR CCTV,” katanya.
Untuk sementara para terduga pelaku sedang dalam penyelidikan polisi, dan akan dikenakan hukuman UU tentang ITE.
“Kasus ini terus didalami polisi. Nantinya terduga pelaku akan dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 8 tahun penjara dan/atau dengan denda sebanyak-banyaknya 80 juta rupiah,” tegas Kapolda Irjen Setyo Budiyanto.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait