“Pertama tertulis tgl 16 Des 2024, yaitu surat yang ditujukan kepada Dekan Unima terkait kejadian pelecehan seksual yang terjadi pada tanggal 12 Des 2024 yang dialami AE. Selanjutnya Penyidik juga menemukan 2 produk tulisan berupa dairy curhatan hati korban, bahwa ia mengalami masalah dalam dirinya dan berpesan kepada adik-adik mahasiswa agar semangat dalam kuliah,” kata Dirreskrimum.
Dalam catatan tersebut, korban juga menuliskan pesan pribadi, termasuk permintaan agar peziarah tidak menggunakan pakaian berwarna pink jika kelak mengunjungi makamnya. Hasil perbandingan tulisan menunjukkan kesamaan antara surat dan catatan harian korban.
Dari analisis sementara, penyidik menyimpulkan korban diduga telah mengalami depresi selama kurang lebih 1 tahun sebelum peristiwa kematian mahasiswi di Tomohon tersebut.
Kombes Pol Suryadi menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik dari Bidlabfor Polda Sulut, meliputi uji isi lambung, hapusan vagina, pencocokan tulisan tangan, pemeriksaan DNA pada kain yang digunakan untuk gantung diri, serta koordinasi dengan CJS.
Selain itu, penyidik juga menelusuri riwayat komunikasi korban dengan pacarnya yang diduga mengalami ketidakharmonisan dalam beberapa bulan terakhir.
“Tentunya ini masih dalam proses penyelidikan, mohon bersabar, dan segala info terkait perkara yang kami tangani, bisa disampaikan, harapannya kita bisa bekerjasama dalam rangka pengungkapan peristiwa tindak pidana yang terjadi di Sulawesi Utara,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait