MANADO, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Sulut memusnahkan barang bukti ribuan liter minuman keras (miras) tanpa izin edar hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Pemusnahan dilakukan pada Kamis (23/12/2021) pagi, di lapangan SPN Polda Sulut, Karombasan, Manado.
"Pemusnahan barang bukti miras tanpa izin edar ini dilaksanakan secara serentak oleh Polda Sulut dan polresta/polres jajaran bertepatan dengan pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Samrat 2021," kata Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno.
Tujuannya kata Kapolda Sulut untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif terutama menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Serta menciptakan suatu momentum untuk mengingatkan masyarakat bahwa, peredaran miras tanpa izin adalah ilegal dan melanggar hukum, sekaligus mengajak masyarakat agar selalu menjaga pola hidup sehat dengan tidak mengkonsumsi zat-zat yang mengandung unsur adiktif yang berbahaya bagi kesehatan,” ucap Irjen Pol Mulyatno.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait