Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil. (Foto: Humas Polda Sulut)

Dalam penangkapan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone, uang tunai Rp25 juta dan amplop kecil warna coklat yang digunakan untuk membungkus uang.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 369 KUHP.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan menista. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” ujar Gani Siahaan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network