MANADO, iNews.id - Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Polres jajaran telah mengungkap sekitar 103 kasus narkoba dan peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin. Kasus tersebut diungkap polisi selama Januari hingga Juni 2021.
"Dari jumlah itu, 33 kasus diungkap Polda Sulut sementara Polres jajaran sekitar 70 kasus," kata Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, di Manado, Minggu (27/6/2021).
Dia mengatakan dari 103 kasus tersebut diamankan sebanyak 107 orang tersangka.
Khususnya terkait dengan kasus narkoba umumnya jenis sabu-sabu, ganja, trihexyphenidyl dan psikotropika.
Dalam penanganan kasus ini, khususnya yang ditangani Polda Sulut sebanyak 33 kasus, terdapat 10 kasus sudah selesai dan dilimpahkan, kemudian tujuh kasus dalam tahap satu serta sisanya dalam penyidikan.
Dari pengungkapan kasus narkoba tersebut, lanjut Indra, barang-barang tersebut didominasi berasal dari Palu, Sulawesi Tengah.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait