Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam press conference di Mapolda Sulut didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto, Senin (4/4/2022).(Foto: Humas)

Modus para tersangka kasus sabu yakni mendatangkan sabu dari luar daerah kemudian membaginya ke dalam paket-paket kecil.

“Setelah itu sabu dijual kepada orang lain dalam paket-paket kecil,” kata Kombes Pol Budi Samekto.

Dalam kesempatan ini dirinya juga mengajak insan pers untuk turut membantu pihak kepolisian dalam mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

“Rekan-rekan awak media juga mempunyai kewajiban untuk mengingatkan keluarga dan masyarakat agar menjauhi narkoba jenis apapun. Jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba segera laporkan ke pihak kepolisian supaya bisa segera ditangani,” pinta Kombes Pol Budi Samekto.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network